Proses Pembuatan Paspor di Imigrasi Pringsewu 2025: Biaya dan Persyaratan
Proses Pembuatan Paspor di Imigrasi Pringsewu 2025
1. Persyaratan Umum Pembuatan Paspor
Untuk melakukan proses pembuatan paspor di Imigrasi Pringsewu, pemohon perlu memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah persyaratan umum yang harus disiapkan:
-
KTP Asli dan Fotokopi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat utama sebagai identitas warga negara Indonesia. Pastikan KTP yang diserahkan adalah yang masih berlaku.
-
Akta Kelahiran atau Ijazah: Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas dan tanggal lahir pemohon.
-
Materai Rp10.000: Setiap pembuatan paspor membutuhkan materi sebagai bukti biaya administrasi.
-
Paspor Lama (jika ada): Untuk pemohon yang ingin memperpanjang paspor lama, dokumen ini wajib disertakan.
-
Foto: Persiapkan foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna merah, serta ukuran 2×3 cm untuk keperluan dokumen lainnya.
2. Jenis-Jenis Paspor
Di Imigrasi Pringsewu, terdapat dua jenis paspor yang dapat diajukan:
-
Paspor Reguler: Paspor yang biasa digunakan untuk perjalanan internasional umum. Paspor ini berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
-
Paspor Diplomatik/Paspor Dinas**: Diperuntukkan bagi pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas resmi. Proses pembuatan dan persyaratan sedikit berbeda, tergantung status pemohon.
3. Langkah-Langkah Pembuatan Paspor
-
Pendaftaran Online: Pemohon harus mendaftar melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah pendaftaran, akan ada jadwal yang ditentukan untuk kunjungan ke kantor Imigrasi.
-
Pengisian Formulir: Pemohon diharuskan mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh dari website Imigrasi atau langsung di kantor.
-
Verifikasi Dokumen: Semua dokumen yang telah disiapkan akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi. Pastikan untuk membawa dokumen asli dan fotokopi.
-
Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Setelah verifikasi dokumen, pemohon akan diminta untuk mengambil foto dan melakukan perekaman sidik jari sebagai bagian dari proses pembuatan.
-
Pembayaran Biaya: Biaya paspor yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis paspor yang diajukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Imigrasi.
4. Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor di Imigrasi Pringsewu adalah sebagai berikut:
- Paspor Reguler 48 Halaman: Biaya sebesar Rp 355.000
- Paspor Reguler 24 Halaman: Biaya sebesar Rp 150.000
- Perpanjangan Paspor: Biaya yang dikenakan pada saat perpanjangan adalah sesuai dengan jenis paspor yang akan diperoleh.
Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi dan pembuatan dokumen. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai syarat pengambilan paspor.
5. Waktu Proses Pembuatan Paspor
Setelah semua langkah diatas diselesaikan, waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan paspor biasanya berkisar antara satu hingga dua minggu. Namun, waktu ini bisa bervariasi tergantung pada kepadatan dan jumlah pemohon pada saat itu. Pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email mengenai status pembuatan paspor.
6. Pengambilan Paspor
Setelah paspor siap, pemohon diharuskan untuk mengambil paspor secara langsung di kantor Imigrasi Pringsewu. Dalam proses pengambilan, pemohon perlu membawa:
- KTP asli dan salinan
- Bukti pembayaran
- Dokumen yang diunggah saat pendaftaran
Petugas Imigrasi akan melakukan pemeriksaan akhir sebelum menyerahkan paspor kepada pemohon.
7. Tips dan Trik Sukses Pembuatan Paspor
Untuk memastikan proses pembuatan paspor berjalan lancar, berikut adalah beberapa tips yang bisa diikuti:
-
Cek Persyaratan: Selalu pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
-
Daftar Sebelum Mendaftar: Melalui website, pemohon tidak hanya mendaftar tetapi juga dapat melihat jadwal dan ketersediaan waktu untuk membuat paspor.
-
Hadir Tepat Waktu: Patuhi waktu yang telah ditentukan agar proses berjalan sesuai dengan rencana tanpa kendala.
-
Bawa Salinan Dokumen: Siapkan fotokopi dari semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari masalah di saat verifikasi.
8. Layanan Khusus di Imigrasi Pringsewu
Imigrasi Pringsewu juga menawarkan layanan khusus untuk lansia, anak-anak, dan disabilitas. Beberapa fasilitas yang disediakan meliputi antrean khusus dan bantuan selama proses, sehingga pemohon dapat merasa nyaman.
9. Informasi Tambahan
Jika pemohon mengalami kesulitan atau butuh informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau menghubungi nomor pelayanan yang tertera. Petugas siap memberikan informasi yang dibutuhkan seputar proses pembuatan paspor.
Dengan mengikuti panduan di atas, proses pembuatan paspor di Imigrasi Pringsewu pada tahun 2025 diharapkan akan menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sebelum datang ke kantor Imigrasi.
